Atas perbuatannya terdakwa Endang Waskito dijerat dan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 21 Ayat 5 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal 1 point 24, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 184 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dan ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pembayaran gaji Tahun 2016, 2016, 2017 dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2016 terhadap 20 orang PNS Kantor Camat Lalan Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp 264 juta yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.(Tahan).




