Aceh Selatan,Nusnet.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggelar eksekusi cambuk terhadap 7 terpidana yang telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berlangsung di Halaman Masjid Agung Istiqamah, Jalan Jend. Sudirman, Tapaktuan, Jum’at (23/12/2022).
Eksekusi cambuk seusai Shalat Jum’at tersebut dihadiri oleh Kepala Mahkamah Syariah Tapaktuan, Ervi Sukmawati S.HI MH, Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Yunasrul SH, Kasi PB3R Hasrul SH, Kasubsi Pratut Agung Gumelar SH, Kapolsek Tapaktuan, AKP Rizal Firmansyah SE, dan Kepala Satpol PP WH Aceh Selatan Dicki Ichwan S.STP.
Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim SH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, pelaksanaan ekskusi cambuk tersebut di laksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan.
“Sebelum dan sesudah dilaksanakan eksekusi cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada 7 orang Terpidana oleh Tim Medis Dokter dan Perawat dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kesiapan Terpidana untuk menjalani Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk,” ujar Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.




