Ia menjelaskan, pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 7 orang Terpidana sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan pelaksanan Uqubat (Hukuman) berdasarkan Qanun Aceh Cambuk Nomor 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Terpidana yang dieksekusi cambuk yakni Rusfiandi Bin Alm. Suriadi, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 79 kali telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 12 kali sehingga sisa Uqubat Ta’zir cambuknya sebanyak 67 kali.
Selanjutnya, Yuli Arida Binti Ruslan, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk Sebanyak 100 kali telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 21 kali sehingga sisa Uqubat Ta’zir cambuknya sebanyak 80
Priska Pratama Bin Ramli Rani. Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 35 kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 35 kali sehingga sisa Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n n Priska Pratama Bin Ramli Rani sebanyak 0 (nol) kali.
Amiruddin Hs Bin Abdul Hasan, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 50 kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 50 kali, sehingga sisa Uqubat Ta’zir cambuk terpidana Amiruddin Hs Bin Abdul Hasan sebanyak 0 (nol) kali.




