Musi Rawas,Nusnet.id – Polres Musi Rawas melakukan penyelesaian kasus tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice, pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara pencurian ringan yang dilakukan Mayik (50) dengan pelapor Bambang Gunawan (39).
“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/12).
Untuk menerapkan restorative justice (RJ), perkara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam kedua aturan itu. Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.




