Lainnya, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
“Dari mediasi Restoratif Justice yang dilakukan anggota Polres Musi Rawas, kita dapatkan informasi bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan beberapa kesepakatan,” katanya

Seperti terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan pelapor menerima permintaan maaf dan sepakat diselesaikan secara musyawarah, kemudian terlapor tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi dan mengundurkan diri serta tidak akan bekerja lagi di PT AKL.
“Dari kegiatan yang diadakan itu, kita diberi tahu bahwa ada beberapa orang yang di undang seperti Oka riansyah (staf legal PT. AKL), Hamdi (kakak terlapor) dan Pj Kepala desa durian remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas,” aku dia.
Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya berharap dengan penerapan Restoratif Justice, kedua belah pihak dapat dengan legawa menerima hasil perdamaian itu dan hidup secara rukun.(Rhm).




