Bayung Lencir,Nusnet.id- Lagi-lagi Polsek Bayung Lencir dengan Quick responnya melakukan pengungkapan atas perkara yang dilaporkan oleh masyarakat dengan waktu yang tidak begitu lama.
Jumat. (16-12-2022) pukul 00.30 wib di desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir KARDINAL (53) pekerjaan sopir yang berasal dari Pekan baru telah ditangkap oleh Tekab 204 Polsek Bayung Lencir dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.
Yang bersangkutan ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (11) Kecamatan Bayung Lencir yang terpergok oleh ibu korban ketika perbuatan cabul dilakukan, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kronologis kejadian adalah pada hari Kamis.(15-12-2022) sekira pukul 21.00 wib bermula saat korban buang air kecil di WC belakang rumah(bedeng) yang tidak lama kemudian ibu korban menyusul namun tidak menemukan korban, dan dilakukanlah pencarian yang kemudian melihat kamar bedeng lampunya mati, lalu ibu korban membuka pintu kamar dan melihat pelaku sedang tiduran bersama korban sambil mencium bibir korban dan tangan kanannya berada di alat kelamin didalam celana dalam korban, dan melihat kejadian yang mengejutkan tersebut ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir.




