
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan kejadian tersebut dan tersangka sudah kita tangkap, dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui bahwa pada sekira bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dan pelaku adalah sopir ekspedisi lintas sumatera yang sering mampir makan dan istirahat dirumah makan disamping rumah atau bedeng tempat korban tinggal, mungkin karena sudah beberapa kali melihat korban sehingga pelaku tertarik dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul. ungkap Deby.
Deby menambahkan bahwa saat ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan terhadapnya disangka telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal lima belas milyard rupiah.(Rhm).




