Palembang,Nusnet.id- Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mengambil alih dugaan Penyimpangan Dana Desa, yaitu Desa Payalingkung yang berada di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang saat ini ditangani oleh Polres Ogan Ilir, yang diduga merugikan Negara hampir satu Milyar, Kamis (15/12/2022).
Melalui Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) Asmawi HS mengungkapkan, Society Corruption Investigation bersama Koalisi LSM Sumatera telah melaporkan dugaan Penyimpangan Dana Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, ke Pores Ogan Ilir beberapa waktu yang lalu.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Kapolres Ogan Ilir telah menginstruksikan kepada Unit Tipikor untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, Tim TIpikor Polres Ogan Ilir melakukan pengecekan ke Lapangan namun Ironisnya dalam waktu yang sangat singkat keluar hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Ogan Ilir yang menyatakan kekurangn fisik pada pekerjaan Rehab jalan Tahun 2021 hanya berkisar Rp 6 juta.




