Palembang,Nusnet.id- Kasus penyitaan rumah secara sepihak oleh dr Hanifah tanpa ada putusan dari pihak yang berwenang terhadap pemilik rumah atas nama Darneli (47) yang beralamat di RT 49 RW 10 di jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang, pada bulan September yang lalu oleh terlapor Dr Hanifah dan Kawan-kawan.
Pelapor Darneli melalui tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH, MH bersama Hendra Jaya SH, MH dari yayasan bantuan hukum Rimau Ikadin Sumatera Selatan, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa perkara penyitaan rumah serta pengosongan isi rumah milik kliennya Darneli yang dilakukan oleh pihak terlapor dr Hanifah secara sepihak yang termasuk dalam pelanggaran hukum dan ilegal.
“Terkait penyitaan rumah dan pengosongan barang yang ada didalam rumah, itu pasti di bekengi oleh preman dan juga dilegalkan oleh oknum petinggi dari Polda Sumsel, mengapa saya mengatakan oknum petinggi Polda melegalkan karena klien kami terkait pengosongan rumahnya secara paksa telah melakukan jalur hukum yaitu melaporkan pencurian karena barang barangnya dikeluarkan secara paksa bahkan dia untuk mengambil barang-barang miliknya pun tidak bisa dan hingga sekarang laporan klien kami belum jalan,” terangnya.




