Titis juga mengatakan dan berencana akan melaporkan kembali dr Hanifah pada hari ini, atas perbuatan yang dilakukannya, karena telah mengintimidasi dan mengaku sebagai pemilik rumah kepada anak Darneli bernama Agung yang saat itu berada di rumah dan mendapatkan kekerasan fisik dari pihak terlapor berupa tarikan yang menyebabkan baju yang dikenakan pada saat itu robek karena ditarik secara paksa dan menyeret anak Klien kami untuk meninggalkan rumah tersebut sampai keluar pagar halaman.
“Terkait rumah antara milik pihak pelapor maupun terlapor itu kita tidak bicarakan dulu itu porsinya yang berbeda, sekarang porsi yang kami tuntut adalah proses pengosongannya yang ilegal dan melanggar hukum dan kami sayangkan laporan tersebut sejak bulan September belum ada tindak lanjut dan kami akan melaporkan kepada Propam Polda Sumsel terkait Babin Kantibmas yang juga ikut berperan saat proses pengosongan rumah klien kami,” ujar Hendra.
Menurutnya BabinKantibmas saat melakukan tugas seharusnya memiliki surat tugas dari pihak atasannya atau minimal dari Kapolsek SU I, Titis mengatakan dalam proses ini seharusnya pihak Kapolsek mengetahui namun seakan berpura-pura tidak tahu.




