Palembang,Nusnet.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait dugaan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Anggaran sebesar Rp 36 milyar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI, Jum’at (9/12/2022).
Saat diwawancarai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI melalui Padli Habibi selaku Kasi Intel Kejari PALI mengatakan, Ke empat orang tersangka tersebut yaitu, Irwan,ST.MM selaku PPK, Meidi Robin Lionardi, S.Kom selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT. ADHI PRAMANA MAHOGRA, Yose Rizal selaku Direktur PT. ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA.
“Dari empat orang tersangka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI telah melakukan penahanan terhadap dua orang terdakwa atas nama Irwan dan Meidi Robin, sedangkan untuk dua orang Tersangka atas nama Danu Nanang dan Yose Rizal akan dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan dan ditetapkan dengan status sebagai Tersangka,” ungkap Padli.




