“Untuk Tersangka Meidi Robin dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Enim, sedangkan Tersangka Irwan masih menjalani penahanan di ruang sel tahanan Polres PALI,” pungkas Padli.
(M.Tahan).
Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Kecamatan Purba
Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Entry Meeting...
Read more




