Kayu Agung,Nusnet.id- Diduga melakukan korupsi rehab jalan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumsel melakukan penahanan terhadap LI, Kades Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, kemarin Kamis (08/12).
Kepala Kejari Kabupaten Ogan Komering Ilir,(OKI),Sumsel Dicky Darmawan melalui Kasi Intel, Balmento mengatakan, terkait penahanan itu karena ada indikasi terhadap kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan di Desa Pulau Betung.
“Didapat hasil audit dari Inspektorat, kerugian negara yang disebabkan oleh pelaku ditaksir kurang lebih Rp 206 juta. Dimana pagu anggaran pembangunan jalan itu menelan biaya Rp 332.584.000 di tahun anggaran 2020,” ungkapnya.
Ia menambahkan, yang bersangkutan saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Dimana mereka melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kayuagung.
“Untuk hasil kerugian negara, yang juga baru keluar dari Inspektorat sekitar dua atau tiga bulan yang lalu, sudah dikembalikan. Pengembaliannya di angka Rp 41 juta,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, M Fajar Dian P SH.




