
Saat disinggung tahapan selanjutnya, apa P21 atau sidang? menurutnya itu tergantung jaksa peneliti. Ketika jaksa peneliti sudah meneliti berkas dan menganggap berkas tersebut sudah bisa di tahap duakan (dilimpahkan), nanti akan mereka infokan.
“Untuk pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU No 20 tahun 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Lebih lanjut, lalu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU No 20 tahun 2b001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(M.Tahan).




