
Gowa,Nusnet.id- Pemasangan tiang Fiber Optic (FO) atau tiang internet di atas fasilitas umum dan depan rumah gencar di setiap kawasan permukiman di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.
Keberadaan tiang FO itu acap kali tidak berizin dan sangat merugikan karena berdiri diatas fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan, tak jarang pemasangan tiang FO tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf melalui Humas TIB, Asri Paewa mengatakan pemerintah kabupaten/kota harus segera menghentikan kegiatan mereka bila terbukti tidak memiliki izin, Senin, (5/12/2022)

Selain merusak fasilitas umum juga merusak perwajahan kota dengan bertumpuknya tiang tiang FO berbahan besi dan beton hingga 5 tiang dalam satu titik. Lebih parahnya lagi itu sangat merusak estetika karena kabel bergelantungan dimana mana layaknya tali jemuran




