Lanjut sebutnya, seperti yang terlihat saat ini di Kabupaten Gowa banyak sekali kegiatan pemasangan tiang FO. Setelah dikonfirmasi ke pihak dinas terkait ternyata hanya satu yang melapor dan mendapatkan rekomendasi,”pungkas Asri
Kegiatan mereka harus segera dihentikan untuk menyelamatkan aset daerah agar kerusakan tidak terlalu besar dan menyebabkan konflik lahan lebih parah di masyarakat

Mengharapkan agar bupati Gowa memerintahkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) dan dinas terkait untuk menebang tiang tiang FO yang terbukti dipasang tanpa memiliki izin agar ada efek jera ke pihak vendor atau provider, jangan setelah dihentikan dilapangan baru kalang kabut urus izin,”tutupnya
Diketahui vendor yang lagi melakukan kegiatan pemasangan tiang FO di kabupaten Gowa, PT Techno Media (Biznet) memiliki rekomendasi dari bidang tata ruang dinas PUPR Gowa, PT Inforte Solusi Infortek (Forte) dan PT Mega Akses Persada Fiber Star (Fiber Star) rekomendasi dari bidang bina marga PUPR Gowa untuk mengurus izin.(Rahmad).




