
Tugumulyo, OKI,Nusnet.id- Dimana Tempat kejadian perkara berada di Dalam rumah RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. OKI, pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, dimana rumah tersebut milik seorang warga yang bernama DEDI IRAWAN Bin SARNO 26 Tahun.
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH., S.IK. MH melalui Kapolsek Lempuing Polres OKI AKP AK Sembiring SH menjelaskan terkait kronologis kejadiannya bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira jam 10.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. Ogan Komering Ilir, dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang menggunakan linggis, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan kembali mencongkel pintu bagian tengah dgn menggunakan alat linggis dan pisau sehingga kunci pintu rusak, lalu pelaku masuk ke dalam kamar depan dan mengambil uang tunai Rp.3.000.000,- beserta perhiasan emas berupa kalung seberat 1 SUKU, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil uang tunai Rp.2.800.000,- dan 1 buah jam tangan merk CASIO, lalu pelaku kembali masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil 1 unit HP merk NOKIA cepek. Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu semula atau pintu belakang dengan membawa barang-barang hasil curiannya.




