Palembang,Nusnet.id- Bidang Hukum Polda Sumsel pada bulan November 2022 telah melakukan pendampingan yakni Team Advocad Bidkum Polda Sumsel diSidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang sebanyak 3 (Tiga ) aduan Praperadilan .
Praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Palembang yakni berupa aduan Tidak sahnya penghentian penyelidikan,Penggelapan Dalam Jabatan,Tidak sahnya Penetapan Tersangka,
Adapun termohon dan pemohon dari ketiga aduan tersebut yakni berdasarkan Praperadilan Nomor : 37/PID.PRA/2022/PN PLG Pemohon sdri DEVI SEPRIADI yang dikuasakan ke Pengacara AIDIL,SH dan Termohon dalam perkara ini KAPOLSEK & KANIT RESKRIM Polsek Sukarame,KAPOLTABES PALEMBANG,KAPOLDA SUMSEL dan KAPOLRI yang dikuasakan kepada Team Advocad Bidkum Polda Sumsel dalam Perkara Aduan Tidak Sahnya Penghentian Penyelidikan,Praperadilan Nomor : 38/PID.PRA/2022/PN PLG Pemohon sdr HENRIKO ROLAND yang dikuasakan ke Pengacara FARIS,SH & RAMAWAN,SHAIDIL dan Termohon dalam perkara ini DIRKRIMUM POLDA SUMSEL yang dikuasakan kepada Team Advocad Bidkum Polda Sumsel dalam perkara Aduan Tidak Sahnya Penetapan tersangka,Praperadilan Nomor :6,7,8/PID.PRA/2022/PN PLG Pemohon sdr MUKTI dkk yang dikuasakan ke Pengacara SUWITI,SH.,MH dan Termohon dalam perkara ini KASAT RESKRIM POLRES BANYUASIN & KAPOLDA SUMSELB yang dikuasakan kepada Team Advocad Bidkum Polda Sumsel dalam Perkara Aduan Penggelapan Dalam Jabatan.




