Dimana agenda sidang Praperadilan tersebut masih berjalan di pengadilan Negeri Palembang.
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK,.MH bahwa dengan adanya Pra Peradilan yang diajukan oleh masyarakat yang mempunyai kepentingan hukum dimana masyarakat sekarang telah sadar hukum dan mengajukan haknya untuk melakukan upayaka hukum terhadap masalah hukum yang dialaminya akan tetapi dalam hal ini KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH menyampaikan dengan adanya Praperadilan tersebut maka Polda Sumsel siap untuk menghadapinya walaupun masyarakat mempunyai hak tersebut.
KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH menjelaskan saat ditemui di sela sela sidang Pengadilan Negeri Palembang bahwa dengan adanya aduan Praperadilan tersebut menjadi Polda Sumatera Selatan untuk bekerja lebih Profesional,akuntabel dan Presisi serta mejamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum.
Dirinya juga menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang mempunyai kepentingan hukum dan juga dikarenakan dizaman digitalisasi sekarang ini masyarakat sudah banyak melek hukum maka demi kepastian hukum masyarakat berhak untuk memperjuangkan haknya dimata hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.




