Aceh Utara ,Nusnet.id- Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebagai saksi dalam kasus penembakan di Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara dua bulan yang lalu kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada hari ini Selasa 29/11/2022.
Permulaan sidang berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi pantauan media ini, alur sidang tidak berjalan begitu efektif. Pasalnya sidang dijalankan berbasis online, karena beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak begitu jelas didengarkan oleh Terdakwa, bahkan usai JPU, Penasehat Hukum juga mengajukan pertanyaan, namun kerap terganggu, dan terputus hasil suara yang disampaikan melalui ruang sidang Chandra PN Lhoksukon.
Mengingat atas gangguan tersebut, maka Majelis Hakim meminta pertimbangan kepada Penasehat Hukum (PH) , dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Sidang ditunda hingga hari Selasa, tanggal (6/12/2022). Dengan menghadirkan Terdakwa sebagai saksi secara langsung diruangan sidang, hasil kesepakatan, PH dan JPU sepakat bahwa sidang digelar secara offline.




