Hakim menilai antara pertanyaan dan jawaban tidak singkron akibat suara yang dihasilkan ke LP Kelas IIB Lhoksukon yang memakai Zoom Meeting tersebut terdengar kurang jelas, sehingga disimpulkan sidang berlanjut sebagaimana biasanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Baktiyar J, Fiktorius Nduru merespon baik kesepakatan bersama oleh Hakim untuk menghadirkan kedua Terdakwa secara tatap muka di ruangan sidang Chandra.
” Dengan hasil kesepakatan tersebut, saya senang karena tidak menghambat proses jalannya sidang pemeriksaan Terdakwa sebagai saksi ” Ungkapnya kepada media ini, Selasa (29/11/2022).
Karena sambungnya, ” Dari sidang yang sudah dilaksanakan menggunakan metode Zoom Meeting, yang menurut saya ini tidak begitu efektif, kedepan kita harap jika bisa untuk dihadirkan secara langsung, hadirkan saja, supaya lebih terang benderang dalam pembuktian kasus ini ” Tutupnya.(Wiwin Hendra).




