
ASAHAN | Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil menangkap tersangka Zurnatan Anwar alias AAN (37) warga Dusun I Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, karena mencuri becak barang, mempergunakan Sepeda motor Honda Supra X BK 3762 VJ sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHP. berdasarkan laporan korbannya Amrin (48) warga jalan Pukat Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Senin (28/11/20222) sekira jam 17.00 wib.
Kapolsek Sei Kepayang Iptu B Simamora menjelaskan korban melaporkan kehilangan becak Barang ke Polsek Sei Kepayang, laporan itu langsung di tindaklanjuti oleh Anggota.
Kejadian ini terjadi pada hari
Kamis (24/11/2022) sekira jam 07.30 Wib, pada saat itu korban Amrin bangun pagi dan tersentak melihat becak barang yang diparkirkan di depan rumah dengan keadaan dirantai sudah tidak ada lagi di tempatnya dan korban pun mencari disekeliling rumah juga mempertanyakan keberadaan becak barang tersebut kepada tetangga, setelah berapa jam korban mencari becak barang tersebut korban pun sudah putus asa.




