Pada hari Sabtu (26/11/2022) sekira jam 12:00 wib, korban langsung melaporkannya kepolsek Sei kepayang, atas kejadian tersebut Polsek Sei kepayang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari periksaan saksi di dapatkan keterangan yang mengarah kepada terduga pelaku yang melakukan pencurian tersebut,”ucap B Simamora.
Dari hasil penyelidikan pihak Polsek Sei Kepayang sudah mulai mencurigai Zurnatan Anwar alias AAN, didukung dengan alat bukti Personil Polsek Sei Kepayang akhirnya pada hari Senin (28/11/2022) sekira jam 17.00 wib melakukan penangkapan.
Dan setelah di interogasi Lanjut B Simamora lagi, pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah mencuri becak barang milik korban dan pelaku pun mengakui bahwa becak barang tersebut sudah di jual dengan harga 1 juta dengan kepada warga jalan teluk Nibung kota tanjung balai ), selanjut personil Polsek Sei kepayang melakukan penyitaan barang bukti tersebut ,dan membawa kepolsek Sei kepayang untuk melakukan proses penyelidikan selanjutnya,”kata B.Simamora.(Darmawan).




