
Musi Rawas,Nusnet.id- Polres Musi Rawas (Mura) selama Oprasi Illegal Driling Tahun 2022, berhasil mengamankan 2 pelaku sedang melakukan penambangan minyak illegal di wilayah Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, Kamis (24/11) pukul 13.00 Wib.
Dua pelaku penambang illegal ini, ditangkap dalam Oprasi Illegal Driling Musi Tahun 2022, yang berlangsung dari tanggal 22 November hingga 03 Desember 2022. Dengan tujuan salah satunya yaitu menertibkan kegiatan penambangan illegal.
Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Polres Mura melalui Tim Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022 yang dipimpin langsung AKP M. Indra Parameswara, S.I.K. selaku Kasat Reskrim Polres Mura bersama anggota gabungan dari Sabhara, Reskrim, dan Intelkam melakukan penangkapan diduga pelaku penambangan minyak illegal di wilayah Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kab.Musi Rawas.”Pelaku 2 orang tertangkap tangan melakukan penambangan minyak tanpa izin di Lahan perkebunan PT. Bina Sains Cemerlang (PT.BSC) tepatnya di devisi 1 PPE Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.” ungkap AKP M. Indra Parameswara, S.I.K. selaku Kasat Reskrim Polres Mura.




