Dikatakan beliau, terhadap pelaku dikenakan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor merek honda jenis supra, 1 buah besi canting, selang warna hitam,1 unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang). “Saat ini pelaku dalam proses penyidikan oleh Polres Musi Rawas Polda Sumsel,” (Rhm).




