
Palembang,Nusnet.id – Terapkan Restorative Justice, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel serahkan 2 orang penyalahguna narkotika ke pihak BNNP Sumsel di Jalan Gubernur H. A Bastari (Jakabaring) Seberang Ulu I Kota Palembang pada Rabu (23/11/2022).
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, membenarkan bahwa 2 orang penyalahgunaan narkoba telah di serahkan ke BNNP Sumsel untuk di rehab.
“Sebelumnya, didapat informasi dari Aplikasi Banpol Polda Sumsel kalau disalah satu rumah yang terletak di Kelurahan Talang Jambe Kota Palembang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

“Kemudian anggota langsung bergerak cepat untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” pungkasnya.
Masih ujar Kombes Pol Heru Agung Nugroho, kronologinya, Pada hari Selasa (22/11/2022) anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bertindak cepat dengan mendatangi TKP dan langsung mengamankan 2 orang laki-laki berinisial WS dan L diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ekstasi untuk di pakai bagi diri sendiri.




