“Kemudian, kedua pelaku segera dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan, pada saat dilakukan pemeriksaan kedua pelaku mengakui dengan terus terang bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan ekstasi,” terangnya.
“Kedua pelaku kemudian kita bawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya positif mengandung zat meth-Amphetamine dan zat Aphetamine,” ujar Kombes Heru.
“Kita bebaskan kedua pelaku melalui Restorative Justice, tapi tetap kita serahkan kedua pelaku ke BNNP Sumsel untuk di rehabilitasi,” tegasnya.
Kombes Heru menambahkan, semoga dengan adanya keadilan Restorative Justice ini, kedua pelaku segera bertaubat, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.(Rhm).




