Aceh Timur,nusnet.id- Anggota DPRK Aceh Timur, Muhammad alias Amad Leumbeng, mendesak penegak hukum segera mengusut dugaan praktek pidana pungli pada program rehab rumah bagi ratusan fakir miskin di Aceh Timur, yang diduga dilakukan sejumlah oknum pengelola Program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat kurang mampu, yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
” Kami mendesak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut, dan menjatuhi hukuman setimpal bila terbukti ada kejahatan di dalamnya,” kata Amad Leumbeng, Sabtu, 19 November 2022.
Menurut kader Partai Aceh itu, dugaan praktek pungli terhadap hak – hak fakir – miskin tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat dimaafkan dan mesti dijatuhi hukuman seberat – beratnya, terlebih lagi di Aceh sebagai daerah yang masyarakatnya sangat sensitif padahal demikian.
” Itu sudah keterlaluan dan jelas tidak bermoral, bila kejahatan itu terbukti, maka pelakunya mesti dihukum berat, bila perlu ditambah dengan sanksi hukuman syariat, masak hak fakir miskin pun dimakan, apalagi untuk memperkaya diri?” ketus putera Peurelak itu.




