Palembang,Nusnet.id- Menanggapi Surat Somasi yang dilayangkan oleh pihak PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang ditujuhkan kepada Suhaimi, melalui Tim Kuasa Hukumnya Defi Iskandar SH MH dari Kantor Hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Rekan menanggapi dan mengatakan, diduga surat somasi yang dilayangkan dan ditujuhkan kepada klien kami salah sasaran, Selasa (8/11/2022).
Saat diwawancaraai Defi Iskandar SH MH mengatakan, Surat somasi yang dilayangkan oleh tim Pengacara Hukum Negara dari Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada klien kami Suhaimi diduga salah sasaran, surat somasi ini kami terima pada Jum’at (4/11/2022) yang isi dalam surat tersebut meminta dan memerintahkan menyuruh klien kami untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di lahan klien kami sedangkan klien kami mengusai fisik objek tanah tersebut dari tahun 2018.
“Menurut kami surat Somasi yang dilayangkan oleh pihak PLN melalui Kantor Pengacara Negara kami menduga salah sasaran menurut hemat kami pihak PT PLN ini salah objek karena letak tanah yang diduga dan dibeli oleh PT PLN dari Bambang Candra Lay dan Saudara Bambang Chandra Lay membeli dari Sakim Nanda, seharusnya pihak PLN menggugat Bambang Candra Lay atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena objek tanah tersebut bukan berada diatas lahan klien kami namun berada 1,5 KM dari tanah klien kami,” ucap Defi.




