“Seharusnya pihak PLN itu bukan menempuh jalur hukum melakukan gugatan terhadap klien kami, seharusnya Pihak PLN melaporkan Bambang Chandra Lay dalam dugaan tindak pidana penipuan yang mana Pihak PLN membeli Tanah tersebut dari Saudara Bambang Chandra Lay yang berada diatas tanah klien kami sedangkan tanah tersebut bukan berada diatas tanah klien kami, namun berada 1,5 KM dari objek tanah klien kami,” Pungkasnya.(M.Tahan)
Diduga pHk Sepihak Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, Eks Branch Manager BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum
Palembang, Nusnet.news– Dugaan PHK sepihak yang dialami seorang karyawan senior Bank BTPN Syariah berinisial MS memasuki babak baru. Didampingi tim...
Read more




