Dalam surat somasi tersebut Pihak PT PLN sendiri akan mendirikan bangunan Mess untuk Karyawan diatas lahan klien kami yang sudah dikuasai fisik sejak tahun 2018 yang lalu, kami menduga surat sertifikat yang dimiliki oleh PLN berdasarkan keterangan dari klien kami sertifikat tersebut Warkanya diduga Palsu dan keterangan tersebut berdasarkan dari hasil uji Lab dan keterangan tersebut diperkuat dari keterangan dari Saksi Saat Prabu dan Solem yang sudah diperiksa di Polres Banyuasin diduga menerangkan objek tanah Sakim tersebut tidak berada diatas tanah klien kami namun berada 1,5 KM dari tanah klien kami.
“Pihak PLN diduga salah sasaran dan salah objek mengirimkan surat Somasi Kepada Klien kami, seharusnya pihak PLN melaporkan Bambang Chandra Lay atas dugaan penipuan,” terang Defi.
Saat ditanya terkait langkah hukum yang akan diambil Defi Iskandar mengatakan, pihak kami hanya menunggu dari pihak Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum terkait nanti ada laporan baik pidana atau pun perdata kami siap hadapi karena kami memiliki bukti surat hak kepemilikan.




