Langsa, Nusnet.id- Problem Solving adalah suatu kemampuan yang harus melekat pada diri Bhabinkamtibmas, Problem solving adalah kemampuan untuk menyelesaikan segala masalah dan mengambil keputusan yang sulit. Problem solving sendiri merupakan salah satu soft skill yang harus dimiliki oleh setiap Bhabinkamtibmas karena sangat berguna saat menyelesaikan sebuah permasalahan yang terjadi. Demikian diungkapkan oleh Aipda Iwan Setiawan Bhabinkamtibmas Gampong Birem Puntong.Selalsa 01-11-2022.
Seperti saat itu tuturnya, yang terjadi di Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, pada Kamis 27/10/2022 yang lalu. saya sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Langsa Barat ikut berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah warisan warganya yang berlokasi di Dusun nelayan gampong Birem Putong Kecamatan Langsa Baro Kata Langsa, ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan yang dimediasi itu adalah adanya tanah warisan peninggalan orang tua dari para ahli waris yang rencana awal akan di jual ke pembeli yaitu M. Deni syaputra adik kadung ahli waris seharga Rp 40.000.000- kemudian hasil dari penjualan tersebut direncanakan akan di bagi sama dengan abang kandungnya atas nama (an) M.sofyan masing masing Senilai Rp.20.0000.000- Jelasnya.




