Palembang, Nusnet.id- Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Amardin (65) selaku penggugat dengan tergugat dari PT Surya Bumi Agro Langgeng kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dihadapan majelis hakim PHI yang diketuai Surachmat, SH.MH beberapa waktu lalu.
Saat diwawancarai Apriansyah selaku penasehat hukum Amardin selaku penggugat menjelaskan, Pam Swakarsa sendiri merupakan tenaga jasa pengamanan yang dibentuk oleh perusahaan, klien kami telah bekerja selama 21 tahun terhitung dari tahun 2000 hingga tahun 2021 sampai pensiun di Perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Kabupaten Pali, dari pengabdian klien kami selama 21 tahun tersebut pihak perusahaan sama sekali belum memberikan hak kepada klien kami mulai dari pesangon hingga uang pensiun, dimana dalam perkara ini pihak perusahaan mengelak dan tidak mau memberikan hak klien kami yang telah mengabdi selama 21 tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Status hukum klien kami Amardin adalah pegawai tetap dan saat bekerja klien kami dibekali surat tugas dari perusahaan, untuk perekrutan tenaga Pam Swakarsa pada tahun 2000 yang lalu klien kami ini melamar pada perusahaan perkebunan tersebut.




