“Klien kami menuntut agar pihak perusahaan mau mengeluarkan hak dari klien kami, hak pesangon serta hak cuti lainnya yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan hingga sekarang, untuk besaran yang kami tuntut berkisar Rp.50 juta sekian, karena klien kami sudah bekerja selama 21 tahun dan kami menuntut hak berdasarkan undang-undang Cipta Kerja,” ungkap Apriansyah, Senin (31/10/2022).
Sementara itu Jhon Edi selaku HRD menyangkal terkait tuntutan yang dilakukan oleh penggugat yang merupakan mantan Pam Swakarsa, dalam keterangan saksi apa yang digugat dia sebagai karyawan tidak terbukti, Pam Swakarsa sendiri tidak ada kewenangan untuk melakukan pengamanan, hanya saja Pam Swakarsa pernah berjasa menyelesaikan permasalahan lahan perusahaan pada divisi dua dan tiga, sebagai ucapan terimakasih pihak perusahaan memberikan insentif sebesar Rp 2,1 juta setiap bulannya tanpa harus bekerja sama sekali kepada Pam Swakarsa ini.
“Penggugat tidak pernah masuk kerja, tidak memakai seragam, tidak memiliki kartu Identitas perusaahaan, tidak ada dalam struktural organisasi perusahaan, tidak pernah piket dan tidak pernah mendapat perintah, status nya merupakan honorer saja, pihak perusahaan pernah memberikan uang ucapan terimakasih kepada penggugat sebesar Rp.33 juta tapi penggugat tidak Terima dan menuntut agar perusahaan membayarkan sesuai aturan berdasarkan PP 35,” ungkap Jhon.(M.Tahan)




