Aceh Timur,Nusnet.id- Pengawasan Pemilihan ( Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur melalui rapat plenonya pada 25 Oktober 2022 lalu, telah menetapkan dan mengumumkan nama- nama terpilih anggota Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kecamatan.
Adapun dasar hukum perekrutan dan penetapan Panwaslu Kecamatan tersebut berdasarkan Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 tahun 2019.
Namun dalam hal pengumuman dan penetapan 3 ( Tiga) besar nama- nama Panwaslu Kecamatan tersebut disinyalir ditemukan beberapa temuan atau pelanggaran tata kelola aturan yang diduga dilanggar oleh lembaga Panwaslih Tersebut.
Hal itu disampaikan, Ketua LSM KANA (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakir, Minggu, 30 Oktober 2022 melalui pers realeasnya.
Dia menambahkan segera dan secepat mungkin akan membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP- RI).




