Palembang,Nusnet.id- Ketua Majelis Hakim Surachmat, SH. MH membacakan putusan sidang Perkara Hubungan Industrial (PHI), antara penggugat Hotman (50) dengan tergugat perusahaan tempatnya bekerja dulu PT Sampoerna Agro perusahaan sawit di Kabupaten OKI, pada Rabu (26/10/22).
Pembacaan vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) dihadiri langsung tergugat diwakili pihak HRD PT Sampoerna Agro, serta pihak penggugat Hotman dan keluarga hadir langsung, serta tim kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH.
“Menyatakan hubungan kerja penggugat dan tergugat telah berakhir pada 1 Juli 2021, menghukum tergugat membayar kompensasi dan pesangon serta uang masa kerja sebesar Rp 52 juta lebih, dengan rincian uang pesangon Rp 33 juta lebih, uang masa kerja Rp 18 juta lebih, total 52 juta 537 ribu 744 rupiah,” tegas ketua majelis hakim saat bacakan putusan.
Advokat Rijen Hasibuan SH kuasa hukum penggugat Hotman sendiri mengatakan, bahwa putusan majelis hakim dipersidangan tadi tidak sesuai dengan harapan.




