Asahan, Nusnet.id- Dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementrian Kesehatan, dan menindaklanjuti perintah dari mabes polri melalui telegram kapolri tertanggal (21/10/2022), terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Maka Personil Satreskrim Polres Asahan Unit Tipidter yang langsung di pimpin Iptu A.Rambe melakukan monitoring dan himbauan ke beberapa apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.
Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K.,M.H menjelaskan pihaknya mulai melakukan himbauan terhadap beberapa apotek yang ada di Kota Kisaran Kabupaten Asahan.
“Ini soal obat sirup yang dilarang beredar itu, kami dari Polres Asahan hanya memberikan himbauan tidak hanya ke apotek tapi ke masyarakat juga,” jelasnya Selasa (25/10/2022)




