Aceh Timur, Nusantara Netizen.id- Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya 1 (satu) buah telaga minyak jaman peninggalan Belanda atau Asamera yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur.
Akibat dari peristiwa tersebut satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.
“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD, 36 tahun, warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai salahsatu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT.
PPP ini,” ungkap Kasatreskrim, Sabtu, (15/10/2022).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru, kata Kasatreskrim.




