Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya; Tak fiber tandon air yang sudah terbakar, Tak fiber tandon air berisi air untuk kompresor, Mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terang Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.(Wiwin Hendra).
Gas Pool”Satnarkoba Temukan ‘Segudang’ Narkoba di Lapas “
Labuhanbatu, Nusnet.news- Satnarkoba Polres Labuhanbatu menemukan berbagai barang bukti narkoba di luar maupun dalam Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Permasyarakatan (Lapas)...
Read more




