Palembang, Nusantara Netizen.id- ” Pada prinsipnya Polisi adalah pelayan masyarakat. Sepanjang ada laporan dan memenuhi unsur pidananya kita proses. Kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi Saat dibincangi awak media menanyakan perkembangan kasus laporan NY di Polda Setempat Kamis (13/10/2022).
“Kita tidak pandang bulu, semua sama Dimata hukum”. Kabid humas Polda mencotohkan seperti kasus lesti dia seorang artis namun bukan lesti artinya, tetapi kasusnya yang kita tangani.
Sama halnya Askolani, bukan Askolani sebagai Bupati tapi kasusnya.sebutnya.
Menanggapi kutipan podcast Bupati Askolani di tribunsumsel menyayangkan pihak Polda Sumsel ” Anginan” terindikasi kok nafsu bener. Kombes Pol Supriadi menuturkan tidak mungkin karena kita independen. Berdasarkan Penyelidikan jika memang ada bukti yang cukup kita proses lanjut ke Pengadilan.
Lanjutnya, sekarang proses penyelidikan (melengkapi pemberkasan). disinggung berapa lama proses kasus ini naik ke penyidikan. dirinya belum bisa memastikan, penyidiklah mengetahui persis, namun dirinya menjelaskan jadi ada 4 kriteria kasus . 1 mudah, 2 sedang, sulit dan sangat sulit.




