” Jadi kalau kasus pembunuhan misalnya itu sulit karena harus mencari siapa pelakunya. Tetapi kalau korbannya ada saksinya ada, barang bukti ada, tersangka ada tentu kasus tersebut akan mudah ” tutup Kombes Pol Supriadi.(RHM).
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




