Palembang, Nusantara Netizen.id- Berdasarkan Gugatan Perdata yang dilayangkan Penggugat Widodo Oleh tim kuasa Hukumnya Novel Suwa SH.MH,MSi dan Tim Dari Kantor hukum MNS dan Associates, Terhadap tergugat l PT Tunas Visi Pertama, tergugat ll Notaris PPAT Amir Husin SH tergugat lll Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel).
Ahirnya pengadilan negeti PN Palembang Mengeluarkan Surat, Berdasarkan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 1/Pdt Eks/2022/PN Plg jo No.101/Pdt.G/2022/PN Plg Jo No. 34/PDT/2021/PT.PLG tanggal 3 Agustus 2022 tentang pelaksaan sita Eksekusi.
Saat diwawancarai terkait permasalahan dikatakan M Novel Suwa bahwa kejadian bermula saat klienya pada tahun 2011 membeli sebuah rumah secara cash bertahap yang dilakukan selama 2 tahun.
Kemudian pihak Deplover PT. Tunas Visi Pratama akan memberikan sertifikat kepada klien kami terhitung setelah pelunasan selama dua tahun akan diberikan sertifikat, namun setelah klien kami melakukan pelunasan pihak Developer Tunas Visi Pratama tidak juga memberikan sertifikat klien kami.




