“Ahirnya klien kami, kembali menanyakan lagi kepihak Developer dan ahirnya klien kami dijanjikan dan dibuatlah surat peryataan dinotaris Amir Husin yang menyatakan akan mengeluarkan kembali sertifkat klien kami ditahun 2019, setelah dikeluarkannya surat pernyataan tersebut pada tahun 2019 klien kami kembali menanyakan kembali sertifikat ke pihak Developer, namun klien kami kembali menelan kekecewaan,” ungkap Novel.
Ahirnya klian kami mengajukan gugatan kepada ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan hasil putusan pihak Tunas Visi Pratama harus menyerahkan Sertifikat kepada kliem kami.
“Dan ditingkat banding pihak PT Tunas Visi Pratama mengajukan banding ternyata menguatkan putusan pertama, teryata pihak PT Tunas Visi pertama mengangunkan sertifikat klien kami ke Bank Sumsel Babel,” pungkasnya.
Novel juga berahrap kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk segera mengeksekusi itu demi kepastian hukum terhadap kliem kami atas nama Widodo dan memohon agar sertifikat dikembalikan biar mendapat kepastian hukum karena klien kami sering dihantu-hantui karena posisi sertifikat kami berada di bank Sumsel Babel dan pihak bank sering menagih / dan menyegel rumah klien kami dari kejadian ini sendiri klien kami mengalami kerugian sebesar Rp.800 juta lebih.(M.Tahan)




