Aceh Selatan, Nusantara Netizen.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan musnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan (BR), di Halaman Kantor Kejari, Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, Selasa (11/10/2022).
Pemusnahan BB dan BR periode Mei 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022 tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK, Ketua PN Tapaktuan, Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian S.Sos dan undangan lainnya.
Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim SH kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor.
“Yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde),” sebutnya.
Sebagaimana, sambungnya, telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.




