Barang bukti dan barang rampasan tersebut hasil dari perkara yang disidangkan periode tanggal Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022, terdiri dari 23 perkara tindak pidana narkotika, 1 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun(Maisir),1 Perkara Penghinaan Bendera, 1 perkara Minyak dan Gas Bumi, 1 perkara Penganiayaan dan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum meliputi 1 (satu) Narkotika jenis sabu dengan berat 9,64 gram. 2 (dua) Ganja dengan berat 339,4 gram. 3 (tiga) 1 buah sepatu Boat warna kuning Pudar. 4 (empat) 11 buah Handpone Android dari berbagai Merk.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” pungkas M. Alfryandi Hakim.
(Wiwin Hendra/Asmar Endi).




