Barru, Nusantara Netizen.id-
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Propinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan Penghargaan BPI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru yang telah berhasil mengembalikan uang negara dari hasil sitaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 216.426.000 kepada kas negara melalui Bank BRI Cabang Barru Sulawesi Selatan
Pengembalian uang hasil sitaan korupsi tersebut diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Taufik Djalal,SH,.MH kepada salah satu Pegawai Bank BRI cabang Barru, untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bertempat di Aula Kejari Barru, Kamis (6/10) Sekira Pukul 11.30 WITA. untuk pemulihan kerugian negara.
“Adapun uang yang telah Dikembalikan oleh salah satu terdakwa pada saat tahap penyidikan dan disita kejari barru sebesar dua ratus enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah, dititip di rekening titipan kejaksaan,” ujar Kasi Pidsus Andi Ardiaman,SH.




