Lanjut Dia, setelah perkara BPNT tersebut selesai disidangkan putusannya sudah inkracht maka hari ini dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara untuk disetor ke kas negara yang akan dijadikan sebagai penerimaan negara bukan pajak melalui Bank Bri Cabang Barru.
“Sedangkan untuk 4 terdakwa divonis satu tahun penjara,” tutup Kasi Pidsus Kejari Barru.
Dimana sebelum dilakukan penyetoran Kas Negara ke pihak Bank, Kejari Barru memberikan Apresiasi kepada BPI KPNPI R.I Sulawesi Selatan sebagai wujud Apresiasi atas bantuannya dalam mengawal uang negara yang disalah gunakan .
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Baru yang kembali berhasil ungkap kasus korupsi dan ini menunjukkan apa yang menjadi perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk semua Kejaksaan Daerah dapat mengungkap Kasus korupsi benar – benar dijalankan dengan baik dari jajaran Kejaksaan di Daerah ,hal ini nanti akan kami sampaikan secara langsung kepada Jaksa Agung terkait dengan kinerja dan kerja keras Kejaksaan Negeri Barru dalam ungkap kasus korupsi . Tutup .Tubagus Rahmad Sukendar
(Wiwin Hendra)




