Palembang, Nusantara Netizen.id- Beberapa anggota dan advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (DPP PPAM) Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel)berangkat ke kabupaten Liwa untuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Barat(Lambar) pada Rabu (5/10/2022).
Kedatangan mereka untuk memperjuangkan keadilan pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten Lambar Artha Dinata(38) terhadap istrinya NMS(33) yang sebelumnya telah memasuki sidang putusan yaitu hakim menjatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Kedatangan anggota dan advokad DPP PPAM Indonesia Sumsel ke Kejari saat itu juga dihadiri oleh korban NMS beserta keluarganya yang disambut langsung oleh Kepala Seksi(Kasi) Intelijen Kejari Lambar Zenericho SH.
Anggota DPP PPAM Indonesia yang datang tersebut adalah Ketua umum(Ketum) M.Effendi Mulia,Sekretaris Jenderal(Sekjen) Ira Arisandi, Lembaga Bantuan Hukum(LBH) DPP PPAM Indonesia Mardiana SH MH CPL, bidang Investigasi Chairunsyah dan Nazly.




