Dihadapan beberapa awak media,Mardiana menyampaikan,” kedatangan kami kesini untuk memperjuangkan agar kasus ini dapat ditangani secara profesional untuk dapat memberikan keadilan yang memuaskan bagi korban, dalam pertemuan singkat tadi intinya kami meminta pertanggung jawaban kode etik jaksa penuntut umum karena penegakan hukum pada kasus ini harus bisa memberikan rasa adil bagi korban”,ujarnya
Lanjutnya,” kami berharap kepada bapak presiden Joko widodo dan kejaksaan agung ST Burhanuddin serta instansi terkait agar dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja penegak hukum di Indonesia.
Kalau sudah terjadi krisis kepercayaan terhadap penegak hukum, mau kemana lagi rakyat akan mengadu, jadi kami harap jangan sampai permasalahan hukum di negeri ini selalu terindikasi dengan selogan”No Money,No Justice”,jelas Mardiana.
Ditempat yang sama ketua umum DPP PPAM Indonesia,Effendi Mulia menambahkan,” Saya sangat kecewa dengan penegakan hukum yang terjadi di wilayah hukum Lambar pada kasus KDRT dengan korban inisial NMS,karena saya nilai disini kurangnya rasa keadilan yang tidak sesuai dengan sila ke lima dari Pancasila”, pungkas Effendi Mulia.(M.Tahan).




