Palembang, Nusantara Netizen.id- Empat saksi dihadirkan dalam sidang pembuktian dan pengembangan perkara dalam dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas di Kabupaten Empat Lawang yang disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 milyar pada tahun anggaran 2015, sidang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi namun dalam persidangan hanya ada empat saksi yang hadir, Senin (03/10/2022).
Dalam perkara ini sendiri menjerat dua terdakwa yaitu Erni Amirullah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Fadillah Marik selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang.
Sidang diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu SH, MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Empat Lawang menghadirkan empat saksi dari BP2KP.
Dalam keterangannya saksi Evi selaku bendahara BP2KP mengatakan, bahwa uang proyek pengadaan bibit tersebut sebesar Rp 1,8 milyar cair ke rekening pribadi Muhammad Riza (terpidana kasus yang sama) selaku kontraktor tanpa memenuhi syarat dan mekanisme.




